Just another WordPress.com site

Posts tagged “fungsi dan tugas hakim

Etika Profesi Hakim

Bab  I

Pendahuluan

  1. 1.    Latar belakang masalah

Untuk melaksanakan suatu fungsi, pada semua lini dalam setiap bidang pada dasarnya terdapat beberapa unsur pokok, yaitu : Tugas, yang merupakan kewajiban dan kewenangan. Aparat, orang yang melaksanakan tugas tersebut. Lembaga, yang merupakan tempat atau wadah yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana bagi aparat yang akan melaksanakan tugasnya.

Bagi seorang aparat, mendapatkan tugas merupakan mendapatkan kepercayaan untuk dapat mengemban tugas dengan baik dan harus dikerjakan dengan sebaiknya. Untuk mengerjakan tugas tersebut akan terkandung sebuah tanggung jawab dalam melaksanakan dan mengerjakan tugas tersebut. Tanggung jawab dapat dibedakan menjadi 3 hal yakni : moral, tehnis profesi dan hukum.

Tanggung jawab hukum merupakan tanggung jawab yang menjadi beban aparat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan rambu-rambu hukum yang telah ada, dan wujud dari pertanggung jawaban ini merupakan sebuah sanksi. Sementara itu tanggung jawab moral merupakan tanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai, norma-norma yang berlaku dalam lingkungan kehidupan yang bersangkutan (kode etik profersi).

Pada dasarnya tuhan menciptakan manusia tidaklah sendiri diperlukannya berinteraksi dan bekerjasama dengan oranglain dalam melakukan tugasnya. Namun dalam menjalankan tugasnya sering kali manusia harus berbenturan dengan satu samalain. Dalam hal ini dibutuhkan sebuah pranata sosial berupa aturan-aturan hukum. hukum melalui  peradilan akan memberikan prelindungan hak, terhadap serangan atas kehormatan dan herga diri  serta memulihkan hak yang terampas.

Hal inilah yang menyebabkan terbentuknya sistim peradilan yang diharapkan dapat membuat keseimbangan sosial dan kedamaian didunia ini. Namun perlu kita sadari aparat-aparat hukum juga merupakan seorang manusia yang memiliki kekurangan dan memiliki kesalahan yang tidak dapat dipungkiri. Beberapa tekanan terkadang dapat membuat seseorang melakukan hal-hal yang kadang tidak sesuai maka dari itu diperlukannya kode etik dalam menjalankan sebuah profesi.

  1. 2.    Rumusan masalah

Dari latar belakang di atas telah kit abaca bahwa profesi yang ada pada saat ini memiliki tanggung jawab yang besar terutama dalam profesi hakim. Maka kami dapat menarik beberapa masalah dari latar belakang diatas yang kami rumuskan menjadi enam rumusan masalah yakni :

  1. Apa yang dimaksud dengan etika?
  2. Bagaimana kedudukaan hakim di dalam sistim peradilan?
  3. Apa fungsi dan tugas hakim dalam sistim peradilan?
  4. Apa yang dimaksud dengan etika profesi dan kode etik hakim?
  5. Apa maksud dan tujuan dari kode etik hakim
  6. Apa kewajiban dan larangan dalam profesi hakim?

Bab II

Pembahasan

2.1     pengertian etika

etik (etika) merupakan falsafah moral untuk mendapat petunjuk tentang prilaku yang baik, berupa nilai-nilai luhur dan aturan-aturan pergaulan yang baik, dalam hidup bermasyarakat dan kehidupan pribadi.[1] Sedang kan didalam kamus besar bahasa Indonesia,dirumuskan pengertian etik (etika)[2] :

  1. ilmu tentang apa saja yang baik dan buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral(akhlak)
  2. kumpulan azaz atau nilai yang berkrnaan dengan akhlak
  3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut opleh suatu golongan atau masyarakat umum

setiap bidang profesi mempunyai nilai-nilai yang merupakan pedoman dalam prikehidupan profesi yang bersangkutan. Demikianlah, pada lingkungan profesi hakim Indonesia, terdapat kode etik profesi. Kode etik profesi hakim Indonesia, didasarkan pada nilai-nilai yang berlaku di indonesia walaupun tentunya juga mengandung nilai-nilai yang bersifat universal bagi hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.

 

2.2     kedudukan hakim

2.2.1 secara formal

kedudukan hakim telah diatur didalam undang – undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan – ketentuan pokok kekuasaan kehakiman sebagaimana telah diubah dengan undang – undang No. 35 tahun 1999, undang – undang tersebut didasarkan pada UUD- 1945 pasal 24 dan 25 beserta penjelasannya, sebagaimana telah diubah dengaan perubahan ke 3  tanggal 9 november 2001[3]. Selanjutnya  ketentuan – ketentuan pokok tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam undang – undang tentang mahkamah agung  maupun undang – undang tentgang peradilan umum juga tata usaha Negara dan peradilan militer. Dalam fungsi dan tugas tersebut. Hakim berkedudukan sebagai pejabat Negara sebagaimana diatur dalam undang – undang No.8 tahun 1974, sebagaimana telah di ubah dengan undang – undang No.43 tahun 1999 tentang pokok – pokok kepegawaian.

 

2.2.2 kontroversi kedudukan hakim

kedudukan sebagai pemberi keadilan itu sangat mulia, sebab dapat dikatakan bahwa kedudukan itu hanyalah setingkat di bawah Tuhan Yang Maha Esa Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Sehingga dapat pula dikatakan bahwa hakim itu bertanggung jawab langsung kepada-NYA. Disamping itu hakim juga mempunyai tanggung jawab sosial kepada masyarakat[4]. Namun walaupun begitu hakim tetap manusia biasa yang bisa salah, keliru, dan khilaf. Dalam ke khilafan, orang mempunyai niat yang baik tapi pelaksanaan melakukan kealpaan. Dalam kekeliruan, orang mempunyai niat yang baik tapi pengetahuannya tidak baik, sehingga pelakjsanaan nya kliru. Dalam pelaksanaan nya terkadang kesalahan terjadi karena adanya niatan yang tidak baik walaupun pengetahuannya sebenarnya baik, sehingga dalam pelaksanaan nya secara sadar melakukan kesalahan.

2.2.3  intervensi

dalam kondisi sebagai manusia yang fana itu, seorang hakim harus menghadapi keadaan yang mengintervensi kebebasan dan kemandiriannya :

  1. yang bersifat internal

intervensi ini berupa dorongan dari dalam diri pribadi hakim sendiri seperti misalnya : rasa simpati, impati, antipati, emosi, integritas, keinginan, kepentingan, popularitas dan lain-lain

  1. yang bersifat aksternal

intervensi ini berupa kondisi yang berasal dari luar diri hakim, seperti misalnya persaudaraan, pertemanan, penyuapan, pengarahan, tekanan, intimidasi, tindakan kekerasan, pembentukan opini, kepentingan politis dan lain-lain, termasuk juga intervensi struktural.

2.3.    fungsi dan tugas hakim

Berdasarkan keturunan-keturunan formal tersebut fungsi dan tugas hakim adalah sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan, yang pada dasarnya adalah mengadili.

Kata mengadili merupakan ru,musan yang sederhana, namun didalamnya terkandung pengertian yang sangat mendasar, luas dan mulia, yaitu meninjau dan menetapkan suatu hal secara adil atau memberikan keadilan. Pemberian kadilan tersebut harus dilakukan secara bebas dan mandiri. Untuk dapat mewujudkan fungsi dan tugas tersebut, penyelenggaraan peradilan harus bersifat tekhnis profesional dan harus bersifat non politis serta non pertisan. Peradilan dilakukan sesuai standart profesi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pertimbangan-pertimbangan politis dan pengaruh kepentingan pihak-pihak.

2.3.1 kode etik profesi hakim

Sebagai salah satu upaya mewujudkan fungsi dan tugas hakim, dusun kode etik profesi hakim oleh IKAHI yang merupakan pedoman prilaku. Naskah lengkap kode etik profesi hakim sebagaimana dirumuskan dalam Munas XIII di bandung tahun2001.

2.4  etika profesi dan kode etik hakim 

Profesi hakim sebagai salah satu bentuk dari profesi hokum sering digambarkan sebagai pemberi keadilan. “etika” berasal dari bahasa yunani, ethos dalam kamus Webster new world dictionary, etika didefinisikan sebagai “the characteristic and distinguishing attitudes, habits, belive, etc, of an individual or of group”[5] dengan kata lain, etika merupakan system nilai-nilai dan norma-normna yang berlaku yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkahlakunya.

Istilah etika sering dikaitkan dengan tindakan yang baik atau etika berhubungan dengan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tgentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Sedang profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, kejujuran tertentu. Sedangkan kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai suatu landasan tingkah laku. Keduanya memiliki kesamaan dalam hal etika moral yang khusus diciptakan untuk kebaikan  jalannya profesi yang bersangkutan dalam hal ini profesi hukum ( hakim)

Istilah profesi dalam kamus Webster new world dictionary didefinisikan sebagai suatu pekerjaan atau jabatan yang memerlukan pendidikan atau latihan yang maju dan melibatkan keahlian intelektual, seperti dalam bidang obat-obatan, hokum, teologi, engineering dan sebagainya[6]. Profesi adalah pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan dengan cara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan.

Berdasarkan rumusan diatas, jabatan hakim adalah suatu profesi, karena memenuhi kriteria-kriteria. Pekerjaan tetap, bidang tertentu, berdasarkan keahlian khusus, dilakukan secara bertanggung jawab dan memperoleh penghasilan.

Profesi dibedakan pula menjadi profesi biasa dan profesi luhur. Profesi biasa adalah profesi biasa pada umunya sedangkan profesi luhur adalah profesi yang  pada hakikanya merupakan pelayanan pada manusia dan masyarakat. Selanjutnya untuk melaksanakan profesi yang luhur secara baik dianut moralitas yang tinggi, dan tanggungjawab dari pelakunya.

Etika profesi memiliki kaedah-kaedah pokok[7]:

  1. profesi haaarus dipandang sebagai pelayanan dan oleh karena itu sifat tanpa pamrih menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi
  2. pelayanan professional dalam mendahulukan kepentingan pencari keadilan mengacu pada nilai-nilai luhur
  3. pengembangan profesi harus selalu berorientasi pada pada masyarakat sebagai keseluruhan
  4. persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengembangan profesi

profesi hakim mempunyai kedudukan dan tugas khusus karena fungsinya tersebut memerlukan persyaratan-persyaratan khusus dan lebih berat. hukum mengatur tindakan-tindakan manusia yang nyata dan harus mendasarkan pengertiannya dan pengaturannya pada tindakan-tindakan nyata pula.

Etika profesi, kode etik hakim bersifat universal, terdapat di Negara manapun dan dimasa yang lalu karena mengatur nilai-nilai moral kaedah-kaedah penuntun dan aturan prilaku yang seharusnya dan seyogyanya dipegang teguh oleh seorang hakim dalam menjalankan tugas profesinya.

Tujuan akhir atau filosofi seorang hakim ialah ditegakkannya keadilan keadilan ilahi karena ia memutus dengan didahuluinya sumpah dan Demi Keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa[8]. Cita hukum keadilan yang terdapat di dalam “das solen” melalui nilai-nilai etika profesi/kode etik hukum.

2.5 maksud dan tujuan kode etik profesi

Jika pedoman hidup mendasari prilaku setiap orang yang meyakini kebenaran pedoman hidup tersebut maka kode etik tersebut harus menjadikan dan dijadikan pedoman bagi prilaku/tindakan profesi hakim di luar pertimbangan-pertimbangan hukum serta harus dijunjung tinggi serta dipergunakan untuk memajukan korps dan masyarakat ini berarti pula bahwa seorang hakim secara langsung harus melakukan ketentuan-ketentuan yang terhormat dalam kode etik tersebut baik dalam menjalankan tugas maupun dalam berinteraksi m asyarakat.

Maksud dan tujuan kode atik profesi hakim adalah sebagai berikut:

  1. sebagai alat untuk melakukan pembinaan dan pembentukan karakter hakim serta untuk pengawasan tingkahlaku hakim.
  2. Sebagai sarana kontrol sosial, mencegah campur tangan ekstra judicial serta sebagai sarana pencegah timbulnya salah paham dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat
  3. Untuk lebih memberikan jaminan bagi peningkatan moralitas hakim dan kemandirian fungsional bagi hakim.
  4. Untuk lebih menumbuhkan kepercayaan masyarakat dalam lembaga peradilan.

2.5.1 komisi kehormatan profesi hakim dan pengawasan hakim

Salah satu keputusan yang dihasilkan oleh Munas IKAHI XIII di bandung yaitu dibentuknya komisi kehormatan hakim, dimana komisi ini sebelumnya bernama majelis kehormatan. Keberadaan komisi kehormatan hakim ini adalah untuk menegakkan dan agar dapat terlaksananya ketentuan-ketentuan yang tercantum dan terurai dalam kode etik hakim tersebut sekaligus untuk mengawasi serta untuk memberikan pertimbangan serta sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik tersebut. Pembentukan komisi ini dilakukan di tingkat pusat maupun daerah.

Komisi ini memiliki utagas untuk memantau, memeriksa, membina dan untuk merekomendasikan tingkahlaku hakim yang melanggar atau diduga melanggar kode etik profesi. Sedangkan komisi yang memiliki wewenang ini disesuaikan dengan ruang lingkup keberadaannya.  Hanya bedanya, jika komisi tingkat daerah berwenang mengambil tindakan-tindakan terhadap anggotanya di daerah/wilayahnya, sementara komisi kehormatan hakim tingkat pusat dapat mengambil tindakan-tindakan terhadap anggotanya didaerahnya/wilayahnya, sementara didalam tingkat pusat dapat mengambil tindakan yang tidak dapat diselesaikan oleh komisi tingkat daerah dimana menurut pengurus pusat IKAHI harus ditagani oleh komisi kehormatan profesi hakim tingkat pusat.

2.5.2 tugas komisi kehormatan profesi hakim dan pengawasan hakim

1. memberikan pembinaan pada anggota untuk selalu menjunjung tinggi kode etik

2.  meneliti dan memeriksa laporan/pengaduan dari masyarakat atas tingkah laku dari para anggota IKHI

3.  memberikan nasehat dan peringatan kepada anggota dalam hal anggota yang bersangkutan menunjukkan tanda-tanda pelanggaran kode etik

 

2.5.3 wewenang komisi kehormatan profesi hakim dan pengawasan hakim

1. memanggil anggota untuk didengar keterangannya sehubunagn dengan adanya pengaduan dan laporan.

2. memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan terhadap anggota yang melanggar kode etik dan merekomendasikan untuk merehabilitasi anggota yang tidak terbukti bersalah.

Berkaitan dengan pengawasan hakim itu sendiri, mahkamah agung ri telah mengeluarkan keputusan tentang pengawasan oleh pengadilan tingkat banding dari peradilan tingkat pertama dengan keputusan MA Nomor : 009/SK/11/1994.

2.6 kewajiban dan larangan

Kewajiban

  1. Mendengar dan memperlakukan kedua belah pihak berpekara secara berimbang dengan tidak memihak (impartial). Ketidak berpihakan seorang hakim terhadap pihak-pihak yang berp[erkara tidak boleh terpengaruh karena adanya hubungan keluarga, teman baik, karena pihak yang dihadapi tokoh masyarakat, ataupun ketidak berpihakan disebabkan oleh adanya tawaran-tawaran materi.
  2. Sopan dalam bertutur dan bertindak. Tindakan dan tutur kata yang sopan tidak hanya di tunjukan dalam kerangka menjalankan tugasnya osebagai hakim tetapi juga dalam hubungan dan interaksi dengan masyarakat.
  3. Memeriksa perkara dengan arif, cermat dan sabar. Hal ini akan menghindarkan hakim dari kesalahan-kesalahan dalam mengambil keputusan, karena setiap persoalan yang dihadapi selalu diplajari dengan cermat dan penuh kehati-hatian.
  4. Memutus perkara berdasarkan atas hokum dan rasa keadilan. Keputusan diambil bukan karena pertimbangan suka atau tidak suka tetapi betul-betul didasarkan atas aturan hokum yang ada. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan supremasi hokum. Sedangkan rasa keadilan bahwa orang-orang yang tertindas, tidak berdaya dan selalu menjadi korban atas berbagai bentuk kesewenang-wenangan secara moral harus diperjuangkan, tanpa melihat posisi dan kedudukannya sebagai warganegara.
  5. Menjaga martabat, kedudukan dan kehormatan hakim. Seorang hakim harus mampu menghindari tindakan-tindakan negative yang dapat merusak citra profesi hakim di masyarakat.

Larangan

Hal-hal yang tidak diperbolehkan seorang hakim dalam menjalankan profesinya yaitu:

  1. Melakukan kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan perkara yang akan dan sedang ditangani.
  2. Menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang berperkara.
  3. Membicarakn suatu perkara yang ditanganinya diluar persidangan.
  4. Mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun diluar persidangan mendahului putusan.
  5. Melecehkan sesama hakim,jaksa, penasehat hokum,para pihak berperkara, ataupun pihak lain.
  6. Memberikan komentar terbuka atas putusan hakim lain, kecuali dilakukan dalam rangka pengkajian ilmiah.
  7. Menjadi anggota partai politik dan pekerjaan/jabatan yang dilarang undang-undang.
  8. Mempergunakan nama jabatan korps untuk kepentingan pribadi maupun kelompok

Bab III

Simpulan dan Saran

 

3.1     Simpulan

Maka dari pembahasan di atas yang telah kami jabarkan dan jelaskan maka dapat penulis simpulkan bahwa:

  1. setiap bidang profesi mempunyai nilai-nilai yang merupakan pedoman dalam prikehidupan profesi yang bersangkutan. Demikianlah, pada lingkungan profesi hakim Indonesia, terdapat kode etik profesi. Kode etik profesi hakim Indonesia, didasarkan pada nilai-nilai yang berlaku di indonesia walaupun tentunya juga mengandung nilai-nilai yang bersifat universal bagi hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
  2. kedudukan hakim secara formal telah diatur didalam undang – undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan – ketentuan pokok kekuasaan kehakiman sebagaimana telah diubah dengan undang – undang No. 35 tahun 1999, undang – undang tersebut didasarkan pada UUD- 1945 pasal 24 dan 25 beserta penjelasannya, sebagaimana telah diubah dengaan perubahan ke 3  tanggal 9 november 2001.
  3.  fungsi dan tugas hakim adalah sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan, yang pada dasarnya adalah mengadili.
  4. lembaga untuk memantau, memeriksa, membina dan untuk merekomendasikan tingkahlaku hakim yang melanggar atau diduga melanggar kode etik profesi hakim dalam menjalankan tugasnya dibentuklah komisi kehormatan profesi hakim dan pengawasan hakim.

3.2         saran

Dari simpulan diatas maka penulis dapat memberikan saran dalam pelaksanaanprofesi hakim dalam menjalankan profesi hakim ialah:

  1. peradilan harus bersifat tekhnis profesional dan harus bersifat non politis serta non partisan
  2. Tujuan akhir atau filosofi seorang hakim ialah ditegakkannya keadilan keadilan ilahi karena ia memutus dengan didahuluinya sumpah dan Demi Keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa
  3. Pemberian kadilan harus dilakukan secara bebas dan mandiri. Untuk dapat mewujudkan fungsi dan tugas hakim secara maksimal
  4. kode etik hakim harus menjadikan dan dijadikan pedoman bagi prilaku/tindakan profesi hakim di luar pertimbangan-pertimbangan hukum serta harus dijunjung tinggi serta dipergunakan untuk memajukan korps dan masyarakat ini berarti pula bahwa seorang hakim secara langsung harus melakukan ketentuan-ketentuan yang terhormat dalam kode etik tersebut baik dalam menjalankan tugas maupun dalam berinteraksi m asyarakat.

Daftar Pustaka

 

Prof.Adul kadir muhamad, SH. etika profesi hukum

Drs. Wildan Suyuthi, SH.MH, mahkamah agung RI, 2003, Jakarta

Pusat pembinaan dan pengembangan bahasa. Kamus besar bahasa Indonesia. 1988 jakarta


[1] Purwoto S. ganda subrata pedoman, prilaku hakim, mahkamah agung RI, 2003, jakarta

[2] Pusat pembinaan dan pengembangan bahasa. Kamus besar bahasa Indonesia. 1988

[3] Purwoto S. ganda subrata pedoman, prilaku hakim, mahkamah agung RI, 2003, jakarta

[4] Drs. Wildan Suyuthi, SH.MH, mahkamah agung RI, 2003, jakarta

[5] Drs. Wildan Suyuthi, SH.MH, mahkamah agung RI, 2003, jakarta

[6] Drs. Wildan Suyuthi, SH.MH, mahkamah agung RI, 2003, jakarta

[7] Drs. Wildan Suyuthi, SH.MH, mahkamah agung RI, 2003, jakarta

[8] Prof.Adul kadir muhamad, SH. etika profesi hukum